PURBALINGGA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga menyerahkan 159 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Hal ini sebagai upaya optimalisai manajemen asset daerah khususnya dalam upaya penanganan aset tanah milik Pemkab Purbalingga melalui percepatan persertifikatan tanah pada tahun 2021.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas kerjasama yang baik antara BPN dengan Pemkab Purbalingga. Ia berharap sertifikat tanah Pemkab Purbalingga yang diterbitkan di tahun 2022 jumlahnya semakin meningkat.
“Sehingga kita bisa menyelesaikan proses persertifikatan seluruh tanah milik Pemkab Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga pada Penyerahan DPA SKPD dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Tanah Pemkab Purbalingga, Penghargaan Penyusunan LKD TA 2020, dan Penghargaan Pelunasan PBB di Operation Room Graha Adiguna, Senin (10/1/2022).
Bupati Tiwi menuturkan masih ada sekitar 900 bidang tanah milik Pemkab Purbalingga yang belum bersertifikat. Bupati mengingatkan agar Kepala SKPD sebagai pengguna barang memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan aset yang menjadi tanggung jawabnya baik secara fisik maupun legal formal.
“Untuk bidang tanah yang belum bersertifikat saya minta Kepala SKPD untuk segera memastikan luasan, batas-batas dan penguasaan fisik aset tersebut dan selanjutnya dilakukan proses persertifikatan ke BPN,” pungkasnya.
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)