PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengizinkan pelaksanaan Shalat Ied berjamaah saat Hari Raya Idul Fitri. Namun pelaksanaannya tidak boleh terpusat dan tergantung zonasi wilayah desanya masing-masing.

Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19. “Pelaksanaan Shalat Id diperbolehkan di masing-masing desa yang masuk zona hijau dan kuning,” kata Bupati Tiwi saat kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu (02/05) sore.

Pelaksanaannya juga tidak boleh terpusat di satu tempat. Namun dilaksanakan di masing-masing masjid atau mushala.

Ia berharap pemerintah desa bisa menjaga agar desanya tetap berada di zona hijau, sehingga ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa dilaksanakan.

Dalam kesempatan tersebut bupati juga meminta agar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) berbasis desa bisa terus dilaksanakan dengan ketat. “Mulai harus diantisipasi datangnya para pemudik. Pihak desa harus mulai melakukan pendataan,” ungkapnya.

Bupati Tiwi juga meminta agar pihak desa meminta surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen kepada pemudik yang sudah datang ke Purbalingga. Langkah itu perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para pemudik.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk pencegahan penularan Covid-19,” katanya lagi. (*)