PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga akan mendapatkan gelontoran pupuk bersubisidi dari pemerintah pusat. Rencananya sebanyak 6210 ton pupuk bersubdisi yang diperuntukkan bagi petani tersebut akan datang pertengahan Oktober ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Dipertan) Mukodam. Jumat (2/10). Diungkapkan, sebelumnya petani di wilayah tersebut sempat mengeluhkan kurangnya pasokan pupuk bersubdisi. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab melalui surat Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) Nomor 521.33/16442 tanggal 26 Agustus 2020 mengajukan usulan penambahan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

“Usulan yg sama juga telah diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga melalui surat nomor 521.33/1859/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yg ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Persetujuan penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor 521.34/012/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Realokasi IV Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.

Pihaknya bersyukur karena surat dan pendekatan dari Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) ke Kementan mendapatkan hasil. Sehingga masalah kelangkaan pupuk bersubsidi bisa teratasi. Pupuk Bersubsidi merupakan kewenagan Pemerintah Pusat.

Besaran alokasi, mekanisme distribusi, harga eceran tertinggi dan petani penggunanya sdh diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Gubernur berhak mengusulkan dan mengatur alokasi kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Bupati / Walikota berhak mengusulkan dan mengatur alokasi masing-masing kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota.

“Secara total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Purbalingga bertambah 6.210 ton, terinci urea bertambah 6.000 ton dari 10.000 ton menjadi 16.000 ton; SP36 bertambah 96 ton dari 370 ton menjadi 466 ton; Za bertambah 114 ton dari 407 ton menjadi 521 ton.

Persetujuan penambahan alokasi tersebut sangat menggembirakan, karena dari permohonan tambahan urea sebanyak 3.265 ton direalisasi 6.000 ton. Hal ini tentu akan sangat menggembirakan para petani. Ditegaskan, penambahan alokasi ini cukup untuk kebutuhan pupuk bersubsidi sampai akhir tahun 2020.

“Dinas Pertanian sedang menyusun Realokasi untuk masing-masing wilayah kecamatan atas penambahan alokasi tersebut berdasar kebutuhan mempertimbangkan luas tanam dan umur tanaman. Semoga dalam waktu dekat ini (pertengahan Oktober ini) pupuk bersubsidi sdh mulai dapat dropping ke Kios Pupuk Lengkap /KPL),” ungkapnya.

Oleh karena itu para petani tidak perlu khawatir lagi akan kekurangan pupuk bersubsidi. Diharapkan para petani tetap semangat melaksanakan Gerakan Percepatan Olah Tanah dan Tanam (GPOT).

“Setelah panen langsung olah tanah, mumpung masih tersedia air dan masih sering terjadi hujan, sehingga lahan pertanian dapat lebih produktif dan mampu memberikan pendapatan lebih kepada petani,” imbuhnya. (*)