PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Senin (15/3/2021) menjenguk bocah berinisial MNA (7) yang diberitakan disekap orang tuanya. Dalam kesempatan tersebut Bupati sempat berbincang dengan sang bocah serta ibunya.

“Untuk sementara anak tersebut tinggal di rumah neneknya di Desa Patemon Kecamatan Bojongsari. Saya mengunjungi anak tersebut. Alhamdulillah anaknya masih sehat. Namun apapun kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan. Jangan lagi ada kekerasan terhadap anak di Kabupaten Purbalingga. Tak perlu melakukan kekerasan untuk menghukum anak. Karena akan berdampak psikis terhadap anak. Ini menjadi pembelajaran bagi orang tua,” kata Bupati Tiwi.

Sementara itu Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto dalam pernyataan pers mengatakan terkait orang tua anak tersebut saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan. Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.

“Hanya saja langkah yang salah dilakukan dan itu yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Pihaknya meluruskan terkait beredarnya berita tentang penyekapan anak oleh orang tuanya.

“Sekitar dua hari yang lalu beredar video tersebut. Polisi melalui Unit PPA

Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan memang ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga dalam keadaan di rantai dalam rumahnya. Hal ini menjadi sangat viral dan mungkin akan menjadi suatu stigma negatif dari masyarakat.

“Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” kata kapolres.

Lebih lanjut disampaikan ada suatu cerita menarik yaitu keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Orang tuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.

“Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1×24 jam atau lebih secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai. Di lokasi tersebut juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak tersebut saat ditinggal. Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial. Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.

“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus orang tua di Desa Kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, yang ditengarai menyekap dan merantai anaknya menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu dialami seorang bocah berinisial MNA (7), anak dari pasangan orang tua AAP (30) dan WMP (25). (*)