PURBALINGGA – Penanganan permasalahan stunting atau kasus gagal tumbuh kronis pada anak harus mendapatkan dukungan dari pemerintah desa. Hal ini diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat konsolidasi dengan para kepala desa se-Kecamatan Kejobong, Kamis (12/1) di Bukit Pleci, Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong.

“Harus ada integrasi dalam penanganan stunting termasuk dengan pemerintah desa. Apalagi yang menjadi lokus penanganan stunting wajib mengalokasikan dana desa untuk program intervensi penurunan stunting,” kata Bupati Tiwi.

Seperti yang diketahui, di Kabupaten Purbalingga terdapat 57 Desa yang menjadi Lokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi. Hal ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga Nomor 440/285 tahun 2022.

Sementara di Kecamatan Kejobong sendiri terdapat 7 desa, yaitu, Pandansari, Pangempon, Langgar, Bandingan, Lamuk, Kedarpan dan Nangkasawit.

Selain permasalahan stunting, Bupati juga meminta pemerintah desa turut membantu pengentasan miskin ekstrim. “Kita masih ada 62 desa yang masih dalam kategori miskin ekstrim,” katanya.

Bupati menambahkan Pemkab Purbalingga tahun ini telah meningkatkan Penghasilan Tetap (SilTap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Oleh karena itu, Ia titip agar kenaikan SilTap diimbangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada komplain dari masyarakat. Apalagi masyarakat semua sudah tahu, panjenengan semua SilTapnya sudah dinaikkan. Maka saya titip betul pelayanan kepada masyarakat harus diperhatikan oleh temen temen Kepala Desa dan perangkat,” ungkapnya.