PURBALINGGA – Sebanyak 5398 warga miskin yang berada di 29 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Purbalingga akan digelontor pasokan minyak goreng melalui Operasi Pasar (OP). Kegiatan tersebut digagas Pemkab Purbalingga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerjasama dengan Disperindag Pemprov Jateng serta Perum Bulog Sub Divre Banyumas dan dua produsen minyak goreng,

“OP minyak goreng hari ini dipriroritaskan untuk warga miskin ekstrem, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat pelepasan secara simbolis OP Minyak Goreng di Pendapa Dipokusumo, Jumat (11/32022) pagi.

Bupati Tiwi berharap OP tahap kedua tersebut dapat membantu warga untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng. Disampaikan OP tersebut memang diprioritaskan untuk warga miskin, pelaku UMKM dan PKL.

“Mereka sangat terdampak dengan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Purbalingga Johan Arifin menyampaikan OP minyak goreng tersebut disalurkan masing-masing untuk 1288 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Karangjambu sebanyak 2576 liter, 986 KK di Kecamatan Bobotsari sebanyak 1972 liter serta 124 KK di Kecamatan Purbalingga sebanyak 248 liter.

“Selanjutnya 2037 KK di Kecamatan Rembang sebanyak 4074 liter, 195 KK di Kecamatan Kalimanah sebanyak 390 liter dan 279 KK di Kecamatan Padamara sebanyak 390 liter. Kami juga mengalokasikan untuk 289 pelaku UMKM sebanyak 578 liter serta untuk PKL sebanyak 200 orang dengan 400 liter,” jelasnya.

Pihaknya telah menyiapkan kupon pembelian minyak goreng seharga Rp.13.500 untuk kemasan sederhana dan Rp.14.000 untuk kemasan premium. Kupon diberikan kepada camat dan selanjutnya diberikan kepada kepala desa/kelurahan. Selanjutnya Kepala Desa/Kelurahan mendistribusikn kupon kepada warganya yang masuk kriteria yang diperlihatkan pada saat pembelian di balai desa atau tempat lain yang ditentukan desa.

Sedangkan alokasi untuk UMKM diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) menentukan sasaran UMKM yang layak diberikan kupon pembelian minyak goreng melalui OP.

“Sedangkan untuk PKL agar tepat sasaran maka tim Dinperindag akan terjun langsung ke lapangan menyambamgi PKL yamg layak untuk menerima kupon,” imbuhnya.