PURBALINGGA – Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melakukan paparan mengenai sejumlah inovasi yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Purbalingga. Diantaranya melalui progran Smart Goverment, Satu OPD Satu Inovasi dan Desa Digital.

“Keterbukaan informasi publik sesuai dengan misi kami bersama Wabup Sudono yang ada dalam visi dan misi yang dan program kerja unggulan. Yaitu menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, bersih, transparan dan demokratis. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Bupati Tiwi, saat memberikan paparan di depan Komisi Informasi Pemrov Jateng, di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (Fisip UNS), Rabu (24/11/2021).

Paparan dilakukan dalam rangkaian penilaian kebijakan keterbukaan infomasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Dalam kesempatan tersebut Bupati Tiwi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memiliki payung hukum terkait kebijakan tersebut.

“ Kami memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi,” terangnya.

Bupati Tiwi menjelaskan sejumlah inovasi untuk mendukung kebijakan keterbukaan informasi publik. Diantaranya melalui program inovasi “Matur Bupati”. Melalui aplikasi pengaduan yang aplikasinya ada di telepon pintar ini, masyarakat bisa menyampaikan serta mengadukan berbagai hal terkait pelayanan publik.

“ Berbagai pertanyaan, masukan dan hal lain akan dijawab dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu ada sejumlah inovasi lain untuk mendukung keterbukaan dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Masing-masing program Pemantauan Antrian Puskesmas (Simantri) serta pendaftaran online pasien di RSUD Purbalingga.

“ Kami terus mengupayakan agar Kabupaten Purbalingga menjadi kabupaten yang informatif dengan kinerja keterbukaan informasi publik yang semakin baik,” harapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga Jiah Palupi Twihartanti menambahkan Kabupaten Purbalingga merupakan satu dari 15 kabupaten/kota di Jateng yang mendapatkan undangan dari Komisi Informasi Pemprov Jateng untuk melakukan paparan terkait keterbukaan infomasi publik.
Berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas hasil verifikasi website dan medsos, kuesioner penilaian mandiri (Self Assessment Questionnaire) dan verifikasi visitasi, Kabupaten Purbalingga. berhak mengikuti tahapan pemeringkatan berupa Presentasi Uji Publik Badan Publik Tahun 2021 dengan Tema “kebijakan pemerintahan menuju badan publik yang terbuka dan inovatif”.

“Hari ini Bupati Tiwi langsung menyampaikan paparan,” imbuh Jiah.