PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyayangkan kejadian intimidasi oknum dari pimpinan partai politik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga baru-baru ini. Bupati menilai mereka tidak paham aturan dan melangkahi kewenangan.
“Ketika ada pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN misalnya di lapangan seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada Bawaslu, bukan malah justru melakukan intimidasi kepada rekan-rekan ASN,” kata Bupati Tiwi dalam acara Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, Jum’at (24/11/2023) di Pendopo Dipokusumo.
Menurutnya, hal itu merupakan contoh yang buruk dan menghimbau agar tidak terulang serta segenap elemen masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Kalaupun ada pelanggaran Pemilu, Bupati Tiwi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian siap untuk memberikan pembinaan dan sanksi kepada ASN di Lingkungan Kabupaten Purbalingga.
“Akan tetapi jika ada jajaran kami, ASN kami yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan apalagi mendapatkan intimidasi-intimidasi dari oknum manapun, maka Saya adalah orang pertama yang berada di depan bapak-ibu sekalian untuk membela ASN di lingkungan Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Bupati menyarankan kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih intensif melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu ataupun pengawasan Pemilu. Sehingga nantinya masing-masing pihak apa yang jadi kewenangannya.
Bupati berharap Pemilu bisa diselenggarakan secara santun. Sebab pesta demokrasi sudah seharusnya disambut dengan suka cita dan riang gembira.
Lebih lanjut, kata Bupati, kejadian intimidasi politik seperti itu bisa menggangu kondusifitas. “Kalau sampai terjadi lagi dikhawatirkan akan muncul gesekan-gesekan percikan-percikan yang saya yakin akan mengganggu kondusifitas wilayah di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023) sejumlah pimpinan Parpol yang mengatasnamakan Aliansi Parpol Non PDI Perjuangan mendatangi sejumlah kecamatan. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap ASN di Kecamatan, dalam bentuk pemaksaan camat untuk meneken surat pernyataan, gebrak meja dan berbicara kasar. //
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)