PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemda Kabupaten Purbalingga baru saja menyetujui bersama Raperda tentang APBD Purbalingga Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD Jum’at (25/11) di Ruang Rapat DPRD. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan RAPBD tahun 2023 oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
“RAPBD Purbalingga tahun sebesar 2023 sebesar Rp 2.083.771.949.000,” ungkap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga H Bambang Irawan SH MM melalui Juru Bicaranya, Cahyo Susilo AMd.
RAPBD diuraikan sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.008.771.949.000 dan Belanja daerah sebesar Rp 2.078.409.449.000. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari : penerimaan sebesar Rp 75.000.000.000 dan pengeluaran Rp 5.362.500.000.
Atas susunan RAPBD tersebut, Banggar menyampaikan beberapa saran kepada Pemda Kabupaten Purbalingga. Diantaranya Pemda untuk bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan potensi yang sesungguhnya, melakukan upaya agar ada peningkatan dana transfer dari pusat, membantu produk UMKM lokal misalnya pengurusan hak paten dan sertifikat halal, mendorong atlet agar lebih berprestasi, dan lebih cepat tanggap darurat bencana.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 yang ditransfer pemerintah pusat, penggunaannya tidak bebas seperti tahun sebelumnya, akan tetapi sudah ditentukan peruntukannya.
“Berbeda dengan pengaturan DAU tahun sebelumnya, dalam DAU tahun 2023 terdapat DAU yang bersifat spesifik yang besaran maupun penggunaanya telah ditetapkan (mandatory), yaitu : DAU PPPK, DAU Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum,” ungkap Bupati.
Secara total DAU tahun 2023 lebih besar Rp. 24,68 miliar dibanding alokasi dalam RAPBD. Namun demikian, dalam DAU tahun 2023 terdapat DAU yang bersifat spesifik sebesar Rp 177,03 miliar.
Sehingga DAU yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp 682,56 miliar atau lebih rendah Rp 152,35 miliar dari RAPBD tahun 2023 yang sebesar Rp 834,91 miliar.
“Pasca terbitnya Surat DJPK Kemenkeu, terdapat informasi adanya penambahan alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 4,6 miliar dan hibah Upland sebesar Rp 1,062 miliar dari reschedule AWP,” katanya.
Secara total terdapat penurunan kemampuan sebesar Rp 56,68 miliar untuk mencukupi kewajiban belanja mandatory DAU P3K, DAU bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk mengatasi kemampuan anggaran tersebut akan dilakukan berbagai kebijakan.
Diantaranya melakukan pergeseran aktivitas ke dalam sub kegiatan yang memenuhi kriteria belanja mandatory, menyesuaikan target pajak, menaikkan bagi hasil pajak provinsi, mengurangi tambahan penghasilan pegawai semula 14 kali jadi 13 kali, mengurangi accres gaji dan tunjangan semula 0,5 % jadi 0,4%, mengurangi anggaran pendanaan kelurahan dan anggaran rutin SKPD yang tidak terkait dengan pelayanan masyarakat, meminjam Silpa RSUD Goeteng Taroenadibrata.
“Selain itu juga, mengurangi anggaran belanja yang masih bisa ditunda, antara lain : Perkuatan jembatan Kali Gintung dan pengadaan mebelair gedung baru DPRD,” imbuhnya.
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)