PURBALINGGA – Bupati, dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Purbalingga menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan 2024 – 2029 di Ruang Rapat DPRD, Senin (19/82024). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi pada kesempatan ini menyampaikan 2 pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada anggota DPRD Masa keanggotaan 2024 – 2029.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. “Oleh karena itu, Undang – Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” imbuh Mendagri dalam sambutan yang dibacakan Bupati Tiwi.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Hal ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. 

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” lanjutnya.

Bupati juga mengingatkan kembali 3 fungsi DPRD. Pertama, yaitu Fungsi Pembentukan Perda. Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan. 

“Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak – banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya yakni Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Alokasi dana benar – benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

“Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan – kebijakan Pemerintah Daerah secara umum. Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah’, dipertegas tentang pola hubungan yang bersifat checks and balances. Halini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah padasetiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan – persoalan kerakyatan ditingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” katanya.

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude)yang baik. Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan – kegiatan sepertiorientasi dan bimbingan teknis. 

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan menjelaskan, Anggota DPRD masa keanggotaan 2019 – 2024 telah menghasilkan sejumlah produk hukum dan melaksanakan sejumlah rapat. Antara lain : menyetujui 66 Perda sebanyak 16 Perda diantaranya prakarsa DPRD, menetapkan 107 Keputusan DPRD dan 19 Keputusan Pimpinan DPRD.

“Melaksanakan 171 Rapat Paripurna, 75 Rapat Banmus, 209 Rapat Komisi, 117 Rapat Bapemperda, 95 Rapat Banggar 109 Rapat Badan Kehormatan, 87 Rapat Pansus, dan 151 Rapat Fraksi,” paparnya.

Banyak saran hasil menggali dan menampung aspirasi masyarakat kepada bupati untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, Anggota DPRD masa keanggotaan 2019 – 2024 mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan amanahnya. Serta kepada Pemda dan stakeholder atas kerjasama dan sinerginya dalam menjalankan tugas.

Untuk diketahui, sebanyak 50 Anggota DPRD masa keanggotaan 2024 – 2029 diambil sumpahnya hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga. Mereka merupakan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 yang kemudian diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/124 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. 

“Kedekatan dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam menjalankan tugas kedewanan. Hanya dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara langsung kita dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat,” ajak Bambang Irawan yang juga diumumkan sebagai Ketua Sementara DPRD masa keanggotaan 2024 – 2029.