PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/13606 tertanggal 16 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1422 H/2021 M di Kabupaten Purbalingga. Kebijakan itu diambil karena perayaan Iduladha masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, ada sejumlah kebijakan yang diambil dalam Hari Raya Iduladha tahun ini mengacu aturan diatasnya. “Masing-masing Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali, SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2 Tahun 2021,” kata Bupati Tiwi, usai rapat dengan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga terkat Hari Raya Iduladha, di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Minggu (18/7/2021) petang.

SE itu menyebutkan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushala, berkeliling baik dengan berjalan kaki dan kendaraan ditiadakan. Selanjutnya pelaksanaan Shalat Iduladha di masjid atau mushala dan tempat umum lainnya, yang dikelola masyarakat, pemerintah atau perusahaan ditiadakan.

“Shalat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” paparnya.

Selanjutnya penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan. Diantaranya sesuai syariat Islam dan untuk menghindari kerumunan bisa dilaksanakan di tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah dengan tujuan untuk menghindari kerumunan.

“Pemotongan juga dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” terangnya.

Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Namun harus memenuhi protokol kesehatan. Diantaranya pemotongan dilaksanakan di area yang luas, sehingga bisa ada jarak fisik.

“Ketentuan pemotongan hewan kurban diluar RPH dijelaskan detail di SE tersebut,” imbuh Tiwi. (TII)