PURBALINGGA – Sejumlah ulama dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Purbalingga memberikan rekomendasi terkait Raperda Fasilitasi Pesantren, yang akan mulai dibahas di tahun 2022. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat menghadiri Halaqoh di Ponpes Mamba’ul Ulum Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Minggu (28/11/2021).

“Terdapat sembilan rekomendasi hasil Halaqoh yang kami sampaikan langsung kepada bupati. Intinya terkait pembinaan dan pemberdayaan Ponpes,” kata perwakilan Ulama dan pengasuh Ponpes KH Ma’aruf Salim.

Terdapat sembilan kyai dan pengasuh Ponpes yang menandatangani rekomendasitersebut. Rekomendasi yang diberikan diantaranya terkait pemberdayaan pelayanan kesehatan dan koperasi di Ponpes. Selain itu juga adanya pelatihan administrasi untuk kalangan Ponpes.

“Selain itu juga tentang perlu adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk santri,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tiwi menyampaikan membangun sektor keagamaan tidak bisa sendiri. Perlu bersinergi dengan alim ulama untuk mewujudkan Purbalingga yang berakhlakul karimah. Bupati berharap kegiatan Halaqah bisa berlanjut lagi.

“Nanti akan diagendakan kembali di tahun mendatang,” ujarnya.

Terkait dengan Perda Fasilitasi Pesantren masih dibahas di Provinsi. Nanti dari pembahasan dan hasilnya akan menjadi landasan untuk bisa segera ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten Purbalingga.

“Raperda tersebut sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda) tahun 2022. Masukan dari rekomendasi dari para ulama akan menjadi bahan bagi kami di Pemkab untuk dikaji dan tindaklanjuti,” imbuhnya.