PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga masuk kategori level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus-6 September mendatang. Terkait kebijakan tersebut, destinasi wisata diperbolehkan melakukan simulasi pembukaan dengan sejumlah persyaratan.

“Syaratnya dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Rabu (1/9/2021).

Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/1620 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga periode 31 Agustus-6 September 2021. SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE)Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam SE Bupati tersebut, kegiatan olahraga di tempat terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan. Persyaratannya tidak ada kontak fisik dengan pihak lain serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Fasilitas olahraga di tempat terbuka diizinkan buka dengan maksimal 50% dari kapasitas maksimal,” terangnya.

Tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Persyaratannya maksimal 50 % dari kapasitas normal serta menerapkan protokol kesehatan ketat serta ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenang).

“Sedangkan fasilitas umum dan area publik, taman umum serta area publik lainnya masih ditutup sementara,” terangnya.

Sementara untuk rumah makan, restoran dan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pihaknya bersyukur karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3. “Namun tidak boleh kendor. Penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilaksanakan,” imbuhnya. (TII)