PURBALINGGA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Purbalingga menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim kampanye Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono).

Dalam laporan tersebut Tim Tiwi-Dono melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) karena menggunakan sejumlah kartu untuk kampanye. Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Purbalingga,Senin (16/10).

Bawaslu Purbalingga dalam surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketuanya Imam Nurhakim menyampaikan bahwa Laporan dengan Nomor 012/RE/LP/PB/Kab14.26/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, statusnya ditindaklanjuti.

Laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Tim Hukum Paslon Tiwi-Dono kembali melaporkan pelanggaran paslon lawan ke Bawaslu Purbalingga. Laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon lawan.

“Paslon nomor Oji-Jeni diduga melanggar administrasi karena paslon tersebut telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye tambahan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU no 4 tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU no 11 tahun 2020,” kata Tim Hukum Tiwi-Dono Endang Yulianti didampingi Herlinda.

Endang menjelaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan oleh PKPU bentuknya berupa penutup kepala, pakaian, alat makan minum, kalender, pin, kartu nama, dan stiker kecil. Namun, ketika paslon menyebarkan bahan kampanye berupa kartu mirip ATM, disana ada visi misi dan program pasangan calon ada gambarnya calon, no urut kemudian ada partai pengusungnya pihaknya menganggap telah melanggar PKPU pasal 76.

“Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menindak sesuai dengan mekanisme, menangani ini dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan teguran tertulis,” pintanya.

Selanjutnya Endang juga meminta ke KPU memerintahkan kepada terlapor untuk menarik bahan kampanye yang sudah disebar dimasyarakat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten Purbalingga bahan kampanye yang sudah ditarik itu tadi. Ini tentu saja sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 76.

Menurut Endang, dengan adanya kartu yang disebarkan di masyarakat sangat berpotensi terjadinya pembodohan publik. Kenapa, karena alat sosialisasi dengan menggunakan media seperti ATM itu berpotensi ditangkap berbeda oleh masyarakat awam. (*)