PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengucapkan selamat kepada jajaran Kepala Desa (Kades) terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI. Regulasi baru itu mengatur masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Para Kepala Desa patut bersyukur karena jabatan ditambah 2 tahun. Semoga penambahan masa bakti ini membuat pembangunan di desa menjadi semakin baik,” ujar Bupati Tiwi dalam keterangannya, Jumat (29/04/2024).
Bupati menghimbau terkabulnya tuntutan para kades itu harus dibalas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi. Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis.
Bupati Tiwi juga meminta dukungan agar target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 bisa dikejar. Sebab tahun 2024 merupakan tahun tahun terakhir masa jabatan pemerintahan ‘Tiwi – Dono’.
“Saya berharap kades tetap membantu Bupati dan Wakil Bupati agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai,” ucapnya.
Seperti diketahui, masa jabatan kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) justru dipotong yang seharusnya sampai 2026 menjadi hanya sampai 2024 saja akibat adanya pilkada serentak.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Pembangunan di desa menjadi prioritas Pemkab Purbalingga. Misi yang ke 6 adalah meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hasilnya, pada 2023 ini tak ada lagi desa yang masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Purbalingga.
Pada publikasi KemendesPDDT, Indeks Desa Membangun (IDM) Purbalingga sebesar 0,69 pada 2021, meningkat menjadi 0,71 pada 2022 dan naik lagi menjadi 0,78 pada 2023. Hal ini, menjadikan kategorinya meningkat dari berkembang menjadi maju.
Dari 224 desa yang ada di Purbalingga, sebanyak 49 masuk kategori berkembang, 151 kategori maju dan 24 desa masuk kategori mandiri. //
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)