PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Pertanian (Dinpertan) dan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Purbalingga mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan di media online https://lapan6online.com/kaki-publik-bau-busuk-kambing-minta-kejagung-segera-panggil-bupati-purbalingga-dyah-hayuning-pratiwi/ dan https://channel9.id/terkait-proyek-pengadaan-kambing-kejagung-didesak-panggil-bupati-purbalingga/.
Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga, Mukodam mengatakan pada tahun 2020 ini Dinpertan melakukan pengadaan ternak kambing bersumber dari dana APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2020. Bantuan kambing tersebut akan diserahkan pada kelompok tani ternak dengan nilai anggaran Rp 218 juta.
“Proses pemilihan pelaksana pekerjaan dilakukan melalui lelang elektronik terbuka pada BLP Setda Purbalingga,” kata Mukodam saat dihubungi, Kamis (19/11).
Proses pengumuman, penerimaan pendaftaran, verifikasi administratif sampai pada penentuan pemenang lelang sepenuhnya dilaksanakan oleh BLP. Saat ini masih dalam tahapan proses pengadaan, belum pengiriman atau droping barang dan belum ada pemeriksaan fisik maupun pembayaran.
“Karena proses pengadaan masih berlangsung, baru tanda tangan kontrak kemarin pada tanggal 11 November 2020. Intinya kalau kegiatan pengadaan itu ada benarnya saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.
Ketua Pokja Pengadaan Kambing pada BLP Setda Purbalingga, Spen Prihartanto mengatakan tender pengadaan kambing menggunakan sistem gugur paska kualifikasi harga terendah. Pemenangnya tidak hanya yang penawaran terendah tetapi juga lulus evaluasi penawaran.
“Intinya yang ditetapkan sebagai pemenang adalah dia itu lulus evaluasi penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran, jadi tidak hanya harga terendah tapi juga harus lulus evaluasi penawarannya,” kata Spen.
Terkait dengan CV. Putra Jabal Rahmah dengan penawaran paling rendah sebesar Rp 190.400.000,- tidak lolos kualifikasi. Berdasarkan klarifikasi dan pengujian mutu terhadap sampel ternak minimal 8 ekor kambing betina dan 1 ekor kambing jantan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Jadi untuk spesifikasi barang yang ditawarkan itu kan diklarifikasi nah itu yang bersangkutan (CV Putra Jabal Rahmah tidak dapat menunjukan spesifikasi yang diinginkan oleh OPD yang bersangkutan (Dinpertan, Red),” ujarnya.
Setelah penawaran dari CV Putra Jabal Rahmah gugur maka turun pada penawaran terendah yang berikutnya yakni CV Kharisma Persada dengan nilai penawaran Rp 206.968.004,-. CV Kharisma Persada kemudian diklarifikasi, dilakukan evaluasi dan hasilnya bagus sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
“Sebetulnya di sistem LPSE sudah ada, alasan kenapa gugurnya dan proses pengadaan dari awal hingga terakhir sudah muncul, jadi terlihat semua tidak ada yang ditutupi,” kata Spen.
Sebagai informasi nilai pagu paket pengadaan kambing yakni sebesar Rp 218 juta dengan sistem paska kualifikasi harga terendah sistem gugur. Tender mulai dilakukan pada 9 Oktober 2020 dari proses pengumuman hingga penandatanganan kontrak.
“Total ada sebanyak 17 peserta tender yang mengikuti pengadaan kambing, syarat dan ketentuan semuanya sudah diumumkan melalui https://lpse.purbalinggakab.go.id/eproc4/lelang,” pungkasnya. (*)
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)