PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Tekhnis pelaksanaanya mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 tertanggal 2 Juli 2021.
“Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut tentu mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021. Kami sesuaikan juga dengan kondisi di Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Imam Wahyudi serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Suroto, Jumat (2/7/2021) malam.
Salah satu point penting yang tercantum dalam SE Bupati Purbalingga tersebut, kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, diperbolehkan buka mulai pukul 07.00-20.00 WIB.
“Jam buka dibatasi. Begitu pula pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal. Protokol kesehatan juga diterapkan ketat,” jelasnya.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, rumah makan tenda dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka. Namun mereka hanya diizinkan melayani pembeli dengan sistem pesan antar. Dengan kata lain tidak melayani makan dan minum di tempat.
“Ini untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.
Selain itu Pemkab Purbalingga akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 WIB, sejak 3-20 Juli 2021. Jam malam tersebut dikecualikan bagi kegiatan strategis, seperti pasar, sektor kesehatan, sektor komunikasi, sektor energi dan kelistrikan.
“Untuk sektor wisata ditutup total selama pemberlakuan PPKM darurat,” terangnya.
Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Ketentuan teknis mengenai hal ini mengikuti petunjuk dari Kementerian Agama.
“Fasilitas umum serta sarana publik milik pemerintah dan swasta ditutup total,” jelasnya.
Kegiatan seni, sosial budaya dan kemasyarakatan untuk sementara ditunda. Terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada bidang non esensial, seperti kearsipan, perpustakaan umum dan bidang sejenis lainnya untuk tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.
“Sedangkan bidang esensial seperti perbankan, keuangan, pembayaran dan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, diberlakukan 5p % Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Sementara untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Point-point detailnya ada di SE Bupati tersebut. Kami berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19,” imbuh Tiwi. (TII)
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)