PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengultimatum rekanan pelaksana proyek fisik untuk serius dalam penggarapan. Dia berharap jangan ada yang berani bermain-main. “Jika memang tidak sesuai target, kami tidak segan melakukan putus kontrak,” katanya saat meninjau Proyek perbaikan jalan Desa Bojong-Desa Panican di Kecamatan Kemangkon yang terancam putus kontrak, Kamis, 8 September 2022.
“Proggres pengerjaan lambat. Hingga hari terakhir kontrrak hari ini pengerjaan baru sekitar 23 persen. Ini jelas kemungkinan besar putus kontrak. Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sudah memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga kepada pelaksana proyek. Namun tidak ada tanggapan. Hingga hari ini tidak ada pekerjaan yang dilakukan,” kata Bupati Tiwi.
Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp 5.750.000.000, atau turun 12,88%. Tender dimenangkan oleh CV Nusantara Jaya (Klaten).
“Ini menjadi warning kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama. Karena bila tidak ada itikad baik dari rekanan tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut,” tegas bupati.
Bupati menyebut, proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara. Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda. Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100%.
Berdasarkan pengamatan, royek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan HRS.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga Cahyo Rudiyanto mengatakan sebelum dilakukan putus kontrak, akan dilakukan rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan rekanan. Jika rekanan tidak bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan putus kontrak.
“Sanksi yang diberikan berupa blacklist rekanan selama satu tahun dan jaminan pelaksana sebesar 5% dari Rp 5 miliar,” katanya.
Sementara itu pelaksana proyek perbaikan jalan Bojong-Panican Rasikhun mengatakan pihaknya pasrah jika memang pekerjaan tersebut diputus kontrak. “Mau bagaimana lagi, saya kesulitan membeli aspal,’ ujarnya.
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)