PURBALINGGA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda) Tahun 2022. Terdapat 13 Prompemda yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (18/11/2021).
“Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren masuk dalam enam Raperda yang menjadi prioritas di Prompemda tahun 2022,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
Dia memaparkan enam Raperda yang masuk prioritas masing-masing adalah Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pendidikan Karakter, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda tentang Perizinan Berusaha Di Kabupaten Purbalingga, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Sedangkan empat Raperda masuk Raperda Prakarsa. Masing-masing Raperda tentang BUMDES yang diusulkan oleh Komisi I, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042 yang diusulkan oleh Komisi II, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang diusulkan oleh Komisi III, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum yang diusulkan oleh Komisi IV.
“Sedangkan tiga Raperda lainnya masuk Raperda kumulatif. Masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawavan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 serta Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan apresiasi atas masuknya Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dalam Prompemda Tahun 2022.
“Kami bersama DPRD sedang menyusun payung hukum berupa Perda tentang Pesantren. Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti turunnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” terangnya.
Tiwi menyampaikan selama ini Pemkab Purbalingga konsisten memberikan perhatian terhadap keberadaan pondok pesantren (pesantren) di wilayahnya. Kebijakan yang diambil di antaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan ponpes.
Selain itu pihaknya juga memberikan dukungan penuh untuk program pemberdayaan ekonomi santri. Karena belum memiliki Perda yang mengatur, Tiwi menyampaikan selama ini kebijakan untuk mendukung keberadaan ponpes tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Makanya dengan adanya Perpes 82 Tahun 2021 kami akan bergerak cepat menindaklanjutinya guna menyusun Perda. Tujuannya agar ada kesinambungan payung hukum antara Perpres dan Perda,” katanya lagi.
Related posts
Error: No posts found.
Make sure this account has posts available on instagram.com.
Youtube
Kategori
- Ekonomi (111)
- Keagamaan (190)
- Kesehatan (114)
- Lingkungan (36)
- Masyarakat (822)
- Pemerintahan (449)
- Pendidikan (74)
- Uncategorized (12)
- Wisata & Kuliner (28)