PURBALINGGA – Tim Hukum pasangan Dyah Hayuning Pratiwi – Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga,Rabu (4/11). Laporan tersebut terkait pelaksanaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni).

“Calon Bupati (Cabup) Oji melakukan kampanye saat pelaksanaan pengajian Ahad Pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga,Minggu (1/11). Padahal sesuai aturan kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Kampanye Tiwi-Dono, Karseno didampingi Tim Hukum Endang Yulianti, Happy Sunaryanto dan Herlinda, usai melapor ke Bawaslu.

Karseno menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan acara pengajian tersebut. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kegiatan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan oleh Pengurus Pengajian Ahad Pagi yang diketuai oleh Syarifudin, S.Ag, M.H. Namun pihaknya menyesalkan mengapa Cabup Oji yang hadir dalam acara tersebut naik mimbar dan melakukan kampanye saat acara tersebut.

“Menurut keterangan dari saksi kami, dalam acara tersebut Cabup Oji naik ke mimbar dan melakukan perkenalan diri serta mohon doa restu untuk maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Bawaslu bahwa acara pengajian tersebut diikuti oleh sekitar 500 orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Cabup Oji hadir bersama tim yang mengenakan identitas Paslon Oji-Jeni. Disampaikan saksi dari Paslon Tiwi-Dono sehari sebelumnya sudah menyampaikan informasi kepada anggota Bawaslu Purbalingga terkait rencana kehadiran Cabup Oji ke acara pengajian tersebut.

“Saksi kami juga meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan tidak memperbolehkan Cabup Oji untuk naik mimbar di acara pengajian tersebut. Pasalnya hal tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran Pidana Pemilu,” tandasnya.

Namun pada kenyataannya keesokan harinya dalam pengajian ahad pagi Cabup Oji tetap naik ke mimbar dan memberikan sambutan perkenalan dirinya secara pribadi. Selain itu menyampaikan juga bahwa dirinya adalah sebagai calon Bupati Purbalingga.

“Pada saat kegiatan pengajian itu berlangsung Panwas Kecamatan Purbalingga menghadirinya,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya terhadap peristiwa tersebut Panwas Kecamatan Purbalingga tidak melakukan pencegahan ataupun tidak melakukan tindakan apapun.Walaupun saat itu Panwas berada di lokasi.

“Dalam Pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU RI No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tuturnya.

Laporan tersebut selain disampaikan ke Bawaslu Kabupaten, juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menerima laporan tersebut.

“Kami akan melakukan kajian dan rapat pleno terkait laporan tersebut,” ujar Imam Nurhakim. (*)