PURBALINGGA – Tim Pemenangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan dugaan politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Selasa (8/12) malam. Peristiwa tersebut salah satunya terjadi di Kadus I Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong.

“Kami menerima laporan ada pembagian uang kepada warga.Masing-masing besarnya 30 ribu di setiap amplop,” kata Ketua Tim Pemenangan Tiwi-Dono HM Ichwan didampingi kuasa hukum Endang Yulianti.

Hadir juga mendampingi laporan Ketua DPC PDIP Purbalingga HR Bambang Irawan dan anggota Fraksi PDIP DPRD Purbalingga Bayu Widyatama.

Disampaikan berdasarkan penelusuran terdapat 805 amplop yang akan dibagikan kepada warga. Uang tersebut berasal dari Agus Sulastomo. Warga yang membagikannya bernama Wisin dan memberikannya salah satunya kepada Aminah warga RT 1 RW 2.

“Saat Aminah menanyakan kepada Winsin, disampaikan uang itu diberikan agar Aminah memberikan suaranya kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1,” kata Endang.

Wisin merekam penyerahan uang tersebut dengan video telepon genggam. Namun upaya melakukan pembagian amplop berisi uang tersebut diketahui oleh Satgas Anti Politik Uang. Video rekaman penyerahan uang itu lalu diamankan dan diserahkan ke Bawaslu.

“Menurut keterangan terdapat 805 amplop yang disiapkan. Sebanyak 802 amplop sudah dibagikan dan sisanya diamankan dan kami bawa sebagai barang bukti ke Bawaslu,” tutur Endang.

Selain itu Tim Tiwi-Dono juga melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga. Tim menemukan belasan amplop berisi uang masing-masing Rp 20.000 yang hendak dibagikan kepada warga.

“Warga diberi uang tersebut dan diminta untuk memilih Paslon Nomor 01,” ujar Endang.

Anggota Bawaslu Purbalingga Joko Prabowo yang menerima laporan tersebut menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian terkait kasus tersebut. Pihaknya juga mensiagakan anggota Panwaslu kecamatan dan pengawas desa untuk memantau kemungkinan adanya politik uang menjelang hari pemungutan suara.

“Siapa saja yang melakukan politik uang bisa dijerat dengan hukuman pidana,” tegasnya.