PURBALINGGA-Pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Sudono) menandatangani Deklarasi Damai dan Komitmen Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Sabtu (26/9).

Acara tersebut dihadiri Kapolres Purbalingga AKBP M Syafi Maulla, Dandim 002 Letkol Inf. Decky Zulhas , Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dan jajaran komisioner, Ketua Bawaslu Imam Nurhakim serta Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi.

“Acara ini diinisiasi oleh Polres Purbalingga bersama KPU Purbalingga,” kata Ketua Tim Pemenangan Tiwi-Dono, HM Ichwan.

Pasangan Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) tidak hadir dan diwakili anggota tim kampanye Sukhedi dan Budi Nur Zaenanto. Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan acara tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan Pilkada Purbalingga yang damai aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Apalagi Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terdapat aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait pelaksanaan kampanye di Pilkada. Termasuk di dalamnya mengacu protokol kesehatan.

“Kita harus mulai dari komitmen kita bersama untuk menjadikan Pilkada ini tidak menjadi Cluster penyebaran Covid-19, jangan sampai karena Pilkada tetapi mengorbankan nyawa masyarakat. Kedepan kita berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat,” tandas Kapolres.

Sementara Cabup Tiwi menyampaikan dalam acara tersebut dia bersama Dono membacakan deklarasi. Point yang termasuk di dalamnya antara lain Siap bertanggung jawab untuk tidak melibatkan banyak masa. Kerumunan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Selain itu juga siap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

“Kami juga Siap bertanggung jawab terhadap pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 yang saya lakukan dan masa pendukung saya lakukan. Siap dilakukan testing, Tracing dan treatmen apabila mengalami gejala Covid-19,” tegasnya.

Tiwi-Dono juga siap menerima sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan Perundang-undangan dibidang Protokol kesehatan Covid-19 dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Naskah deklarasi setelah ditandatangani kedua pasangan calon diserahkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga disaksikan Ketua Bawaslu Imam Nurhakim. (*)