PURBALINGGA – Penyelenggaraan usaha hiburan perlu diadakan pengaturan secara selektif terutama terhadap kegiatan hiburan agar selaras dengan nilai – nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal dan/atau sosial budaya di Kabupaten Purbalingga. Hal itu diungkapkan, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat memberi pendapat terkait Raperda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Selasa (25/5) di Ruang Rapat DPRD.

Menurut Bupati, upaya selektif tersebut perlu dilakukan. Jika tidak, maka usaha hiburan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Selain itu, terhadap usaha hiburan yang sudah berjalan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian, agar dalam kegiatannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,” kata Bupati Tiwi.

Bupati menyatakan sangat mendukung terwujudnya Raperda tersebut. Sebab akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi usaha tempat hiburan, yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kegiatan kepariwisataan sehingga mampu menjadikan Kabupaten Purbalingga sebagai daerah tujuan wisata yang potensial.

“Raperda ini diharapkan mampu menarik bagi dunia investasi pariwisata dan dunia investasi pada umumnya,” ungkapnya.

Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Bupati juga memberi pendapat terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD yang lain. Diantaranya Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Raperda Tentang Kepemudaan; dan Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Terkait Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Bupati mendukung, mengingat kepadatan penduduk semakin tinggi. Pertumbuhan kawasan menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar karena seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat terutama di wilayah perkotaan.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam upaya-upaya melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran perlu membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” katanya.

Terkait Raperda Tentang Kepemudaan, Bupati juga mengapresiasi. Hal ini mengingat pemuda dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan figur yang menyandang peran ganda baik sebagai objek maupun subjek untuk mewujudkan cita – cita perjuangan bangsa.

“Demikian halnya dengan keberadaan organisasi kepemudaan menempati dua posisi strategis yang saling menunjang dan melengkapi satu sama lain,” katanya.

Ia melanjutkan, posisi strategis organisasi kepemudaan tersebut diantaranya : Pertama, sebagai organisasi kepemudaan yang tumbuh dan berkembang mulai dari lingkup kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, sampai nasional, yang dibentuk oleh serta dikembangkan dari dan untuk pemuda, dimana pemuda berperan sebagai pelaku dan/atau subjek pembangunan. Kedua, sebagai wahana pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dalam rangka peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia.

Terkait Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati mengapresiasi. Hal ini diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah.

“Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah. Pelaksanan perencanaan pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing – masing daerah sedangkan ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD, RENSTRA PD, RKPD, dan RENJA PD,” paparnya.(*)