PURBALINGGA – Pemda Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Sebanyak 21 raperda prioritas rencananya akan dibahas di tahun 2024 dan 6 diantaranya usulan dari Pemda.

“Enam Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2024, terdiri dari: 1) Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Purbalingga; 2) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 3) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga; 4) Kabupaten Layak Anak; 5) Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan 6) RPJPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045,” kata BUpati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam rapat Paripurna DPRD, Jum’at (17/11/2023) di Ruang Rapat DPRD.

Bupati menjelaskan terkait pengembangan ekonomi kreatif, Raperda ini diusulkan mendasarkan ketentuan UU nomor 24 tahun 2019 bahwa Pemda bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Terkait pencabutan Perda nomor 8 tahun 2017 mengingat Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Permendagri nomor 8 tahun 2018, sehingga perlu dicabut, dan untuk selanjutnya pengaturan tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

“Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD dan PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga, Raperda Ini diusulkan mendasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD/BUMN, bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan,” katanya.

Terkait Kabupaten Layak Anak, raperda ini diusulkan dalam rangka mengganti Perda Nomor 28 Tahun 2018 menyesuaikan dengan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Terkait penyelenggaraan inovasi daerah, Raperda ini diusulkan sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inovasi untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang terakhir, terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 – 2045, Raperda ini diusulkan Perda nomor 1 tahun 2009 tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2005-2025 akan berakhir, sehingga perlu diganti,” katanya.

Dijelaskan, dari keenam usulan raperda tersebut, 2 raperda yaitu pengembangan ekonomi kreatif dan kabupaten layak anak, masuk dalam Propemperda tahun 2024. Sedangkan 4 raperda lainnya, masuk pada perubahan Propemperda tahun 2024.

Selain, 6 Raperda prakarsa Pemda, dalam Propemperda 2024 juga terdapat 4 Raperda prakarsa DPRD, diantaranya Raperda : 1) Penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat; 2) Pengelolaan air limbah domestik; 3) Pembangunan ketahanan keluarga; dan 4) Penyelenggaraan perhubungan. Sisanya masih terdapat 3 raperda komulatif terbuka dan 8 raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda tahun 2023 ke Propemperda tahun 2024.

Rapat Paripurna DPRD kali ini juga dilakukan persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD terkait Raperda APBD Tahun 2024. Untuk diketahui, APBD 2024 disetujui dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.055.973.144.000, Belanja Daerah sebesar Rp.2.113.910.644.000, Penerimaan Pembiayaaan sebesar Rp.59.000.000.000, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.1.062.500.000