PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Purbalingga dalam sebuah Rapat Paripurna Dewan, Senin (12/06).

“Pokok-pokok laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI, realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2022 sebesar Rp. 2.022.884.629.933,00 atau mencapai 100,11 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan sebesar Rp. 2.020.569.821.000,00. sehingga terdapat pelampauan pendapatan sebesar Rp. 2.314.808.933,00. Pelampauan pendapatan tersebut mayoritas berasal dari pelampauan pendapatan BLUD dan pendapatan pajak daerah.”kata Bupati Tiwi

Dijelaskan Tiwi, realisasi pendapatan tahun 2022 sebesar Rp. 2.022.884.629.933,00 bersumber dari pendapatan asli daerah terealisasi sebesar Rp 306.197.569.020,00 atau 108,44 persen dari target, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp. 1.701.873.475.073,00 atau 98,82 persen dari target; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.14.813.585.840,00 atau 92,66 persen dari target.
Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2022 sebesar Rp. 2.122.762.527.980,00 atau 95,07 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 2.232.953.832.000,00.

“Penyerahan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang merupakan amanat pasal 320 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 171 Peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2020, dimana bupati berkewajiban untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”katanya dihadapan rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua dewan Aman Waliyudin.

Pokok laporan ketiga yang disampaikan Bupati Purbalingga, yakni di Tahun Aanggaran 2022 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp. 113.064.503.748,00. Dari Silpa tersebut sebesar Rp. 49.583.843.489,60 (43,86 persen) merupakan silpa terikat yang telah ditetapkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

“Silpa bebas tahun 2022 hanya sebesar Rp. 63.480.660.258,40 atau 56,14 persen dari total silpa tahun 2022. Silpa bebas tersebut juga sudah dialokasikan penggunaannya dalam APBD murni tahun 2023 sebesar Rp. 60.000.000.000,00.

Rapat paripurna yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 akan dilanjutkan dalam rapat paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi, yang akan dilaksanakan Selasa 13 Juni 2023.