PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan Pemkab Purbalingga akan bergerak cepat menyusun payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti turunnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Kami segera berkoordinasi dengan DPRD untuk penyusunan Perda tersebut. Tentunya sambil berkoordinasi dengan Pemrov Jateng yang juga akan menyusun Perda tersebut. Kami akan tindaklanjuti dengan Perda di Kabupaten Purbalingga. Sehingga kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi pesantren,” kata Bupati Tiwi, Senin (20/9/2021) pagi, menanggapi ditandatatanganinya Perpes Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Jokowi.

Tiwi menyampaikan selama ini Pemkab Purbalingga konsisten memberikan perhatian terhadap keberadaan pondok pesantren (pesantren) di wilayahnya. Kebijakan yang diambil diantaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan ponpes.

“Termasuk diantaranya memberikan dana hibah dan honor bagi pimpinan ponpes,” terangnya.

Selain itu pihaknya juga memberikan dukungan penuh untuk program pemberdayaan ekonomi santri. Karena belum memiliki Perda yang mengatur, Tiwi menyampaikan selama ini kebijakan untuk mendukung keberadaan ponpes tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Makanya dengan adanya Perpes 82 Tahun 2021 kami akan bergerak cepat menindaklanjutinya guna menyusun Perda. Tujuannya agar ada kesinambungan payung hukum antara Perpres dan Perda,” katanya lagi.

Tiwi menambahkan menurut data, Pemkab Purbalingga telah memberikan dukungan kepada 75 pesantren yang ada di wilayah tersebut. Dukungan tersebut diutamakan kepada pesantren yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami berharap dengan adanya Perda nantinya perhatian dan sentuhan Pemkab kepada ponpes bisa dilaksanakan secara konsisten dan menjadi prioritas. Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pesantren. (TII)