PURBALINGGA – Ketua DPD PPNI Kabupaten Purbalingga, Nasrulah Tamimi mengklarifikasi statemen dari salah satu Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto yang menyebutkan “Penataan jabatan struktural saya melihat banyak yang kurang pas. Puskesmas Kepala Puskesmasnya seorang perawat, bukan seorang dokter.” Dalam pernyataan tersebut berarti perawat tidak boleh menjadi Kepala Puskesmas.

Tamimi menegaskan syarat menjadi Kepala Puskesmas sudah atur dalam Permenkes No 75 Tahun 2014 dan diperbaharui di Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 menyebutkan persyaratan Kepala Puskesmas pada pasal 33 yakni pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat.

Kemudian masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas. “Pernah menjadi Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas, Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes,” kata Tamimi.

Dalam Permenkes 43 Tahun 2019 pasal 44, terdapat penambahan terkait dengan syarat menjadi Kepala Puskesmas yakni berstatus ASN dan pendidikan paling rendah S-1 atau D-4. Untuk puskesmas yang berada di kawasan terpencil dan sangat terpencil minimal berpendidikan paling rendah D-3.

Selain itu juga pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas serta Penanggung Jawab Mutu.Ia menekankan tidak ada aturan kepala Puskesmas harus seorang dokter dan melarang perawat untuk menjadi Kepala Puskesmas.

“Di Purbalingga sudah banyak perawat yang menjadi Kepala Puskesmas, karena memang ada aturannya dan regulasinya sudah jelas,” ujarnya.

Tamimi sangat menyayangkan keluarnya pernyataan ‘Kepala Puskesmas Harus Dokter’ dari salah satu calon Wakil Bupati Purbalingga. Terlebih pernyataan tersebut dilontarkan pada saat Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 yang ditonton oleh masyarakat Purbalingga.

Saya sangat menyayangkan statement tersebut keluar saat debat publik, beliau dalam hal ini masih butuh pengetahuan tentang birokrasi dan regulasi,” pungkas Tamimi. (*)